PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN Program Pelatihan PBJ; dan b. MENETAPKAN tata cara pemberian sanksi Pelatihan PBJ.
