PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Kepala LKPP sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN Komite dan Sekretariat Komite; b. MENETAPKAN akreditasi LPPBJ; dan c. menerbitkan Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan.
