PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 10
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Kepala LKPP memberhentikan sementara dan/atau
mengganti anggota Komite yang diperiksa dan/atau
berhalangan tetap. (2) Penggantian dan/atau Pemberhentian anggota Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
