Pasal 11
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Komite memiliki tugas dan kewenangan: a. memberi sanksi bagi LPPBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pelatihan PBJ; b. memberi sanksi bagi Fasilitator PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pelatihan PBJ; c. memberi sanksi bagi Peserta Pelatihan PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pelatihan PBJ;
d. memberi sanksi bagi Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Akreditasi LPPBJ; e. memberi rekomendasi calon penerima anugerah Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan kepada Kepala LKPP; dan f. hal lain yang dirasa perlu terkait penyelenggaraan Pelatihan PBJ. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite mengambil
keputusan melalui musyawarah. (3) Apabila saat pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak terjadi kesepakatan, maka
Kepala LKPP mengambil alih kewenangan dari Komite.
