PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 12
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
kewenangan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, dapat dibentuk Sekretariat Komite. (2) Sekretariat Komite dilaksanakan oleh unit kerja di bidang
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia
PBJ. (3) Sekretariat Komite memiliki tugas mengumpulkan serta
menyusun bahan dan data terkait.
