PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 35
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) LPPBJ, Fasilitator PBJ, Asesor Akreditasi LPPBJ, Peserta Pelatihan PBJ dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada LKPP apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan PBJ, Akreditasi LPPBJ dan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan PBJ. (2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disertai bukti yang terkait langsung dengan
materi pengaduan. (3) Pusdiklat PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila
terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya
menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada Komite. (4) LPPBJ, Fasilitator PBJ, Asesor Akreditasi LPPBJ atau
Peserta Pelatihan berhak memberikan klarifikasi atas
pengaduan kepada Komite.
