Pasal 34
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada
LPPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf a, dimaksudkan untuk menilai kesesuaian
penyelenggaraan Pelatihan PBJ terhadap pedoman
penyelenggaraan Pelatihan PBJ. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada
Fasilitator PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) huruf b, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan
dan peningkatan kompetensi Fasilitator PBJ. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada Peserta Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) huruf c, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi peserta Pelatihan PBJ.
(4) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada Peserta Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) huruf d, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi Asesor Akreditasi LPPBJ.
