PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 36
BAB 10 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Sumber pembiayaan penyelenggaraan pelatihan PBJ terdiri atas: a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan LPPBJ/ peserta pelatihan PBJ; atau c. seluruh biaya berasal dari LPPBJ/peserta pelatihan PBJ.
