PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 27
BAB 5 — AKREDITASI LPPBJ
(1) Akreditasi terhadap LPPBJ dilaksanakan melalui proses asesmen/penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesor Akreditasi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan
asesor diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Akreditasi
LPPBJ.
