PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 28
BAB 6 — PENGAJUAN PELATIHAN PBJ
(1) LPPBJ mengajukan permohonan Pelatihan PBJ kepada
Kepala Pusdiklat PBJ melalui Portal PPSDM. (2) Dalam hal terjadi gangguan pada portal PPSDM,
permohonan Pelatihan PBJ disampaikan secara tertulis. (3) Tata cara pengajuan Pelatihan PBJ diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
