PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 26
BAB 5 — AKREDITASI LPPBJ
(1) Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ dilaksanakan untuk
menjamin kualitas pelaksanaan Pelatihan di LPPBJ. (2) Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ dilaksanakan secara
berkala oleh Pusdiklat PBJ, paling sedikit 1 (satu) kali
dalam masa berlaku status LPPBJ atau berdasarkan
pengaduan.
