PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 25
BAB 5 — AKREDITASI LPPBJ
(1) LPPBJ Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a merupakan Lembaga Pelatihan yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15. (2) LPPBJ Terakreditasi A, B, atau C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, merupakan LPPBJ Terdaftar yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria akreditasi yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ. (3) LPPBJ Terdaftar wajib mengajukan Akreditasi setelah
menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan ketentuan
dalam Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ. (4) LPPBJ Terakreditasi A, B, atau C dan LPPBJ Terdaftar
memiliki hak dan kewenangan sesuai dengan status
akreditasinya yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan
Akreditasi LPPBJ.
