PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 15
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Persyaratan untuk dapat menjadi LPPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi: a. memiliki komitmen untuk melaksanakan Pelatihan PBJ, dengan menandatangani surat pernyataan komitmen; b. memiliki struktur organisasi penyelenggara kediklatan, paling kurang terdiri dari pengelola pelatihan atau pengelola kelas; c. memiliki Standar Operasional Pelaksanaan kegiatan Pelatihan; dan d. bagi LPPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d:
- memiliki izin resmi untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi Pemerintah yang berwenang; dan
- berbentuk sebagai badan usaha atau badan hukum yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan/ pelatihan.
