PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 14
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Pihak yang dapat bertindak sebagai LPPBJ terdiri atas: a. Pusdiklat PBJ; b. Unit organisasi di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. Unit organisasi di TNI/ Polri yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan TNI/Polri; atau d. Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan atau pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
