PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 214
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Unit organisasi yang menangani tugas melaksanakan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di LKPP, karena tugas dan fungsinya melaksanakan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP yang selanjutnya disebut Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP. (2) Kepala Subbagian yang menangani tugas pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP, selanjutnya disebut Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
