PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 213
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Unit organisasi yang menangani tugas di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi, karena tugas dan fungsinya melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang selanjutnya disebut Pengelola Informasi dan Dokumentasi LKPP. (2) Kepala Biro yang menangani tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi, selanjutnya disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LKPP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
