PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 212
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Unit organisasi yang menangani tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena tugas dan fungsinya melaksanakan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Unit Layanan Pengadaan LKPP. (2) Kepala Subbagian yang menangani tugas pelaksanaan pengadaan selanjutnya disebut Kepala Unit Layanan Pengadaan LKPP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
