PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 3 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN ASAS
Ruang lingkup Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan meliputi: a. penyelesaian Sengketa Pengadaan dengan cara Arbitrase; dan b. pemberian pendapat hukum.
