PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk pertama kali Kepala LKPP menunjuk dan MENETAPKAN Kepala Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan. (2) Untuk pertama kali Kepala LKPP menunjuk dan MENETAPKAN nama dan jumlah Arbiter. (3) Sengketa yang dapat diajukan ke Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah sengketa Kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Kepala ini berlaku.
