Pasal 9
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Persyaratan badan usaha peserta prakualifikasi Panel Konsultan meliputi: a. memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki pengalaman pekerjaan yang sejenis dengan skala yang setara; c. memiliki personel yang memenuhi kualifikasi dan sumber daya yang dibutuhkan; d. untuk badan usaha asing tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; e. mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; f. tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain; dan g. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Kerja Sama Operasi. (3) Badan usaha yang berbentuk Kerja Sama Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib MENETAPKAN pimpinan Kerja Sama Operasi.
