Pasal 8
BAB 3 — PARA PIHAK
(1) Badan usaha Jasa Konsultansi yang mengikuti prakualifikasi merupakan badan usaha yang didirikan di Republik INDONESIA atau badan usaha asing. (2) Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha asing yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan usaha yang masuk ke dalam Panel Konsultan merupakan badan usaha yang telah lulus prakualifikasi. (4) Badan usaha yang masuk ke dalam Panel Konsultan menandatangani Kontrak Payung dengan Ketua KPPIP. (5) Badan usaha yang masuk sebagai Panel Konsultan memiliki kewajiban: a. menyampaikan tanggapan atas undangan permintaan yang disampaikan Kelompok Kerja Panel Konsultan; b. memobilisasi tenaga ahli apabila terpilih; dan c. menjamin ketersediaan personel yang memenuhi kualifikasi dan sumber daya yang dibutuhkan.
