PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANEL KONSULTAN
(1) Kebutuhan Panel Konsultan ditetapkan oleh Ketua KPPIP. (2) Kebutuhan Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Ketua Pelaksana KPPIP berdasarkan rencana Proyek Strategis Nasional dan/atau Proyek Infrastruktur Prioritas.
(3) Kebutuhan Panel Konsultan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kelompok Kerja Panel Konsultan.
