Pasal 9
BAB 4 — LEMBAGA PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG BERHAK DIAKREDITASI
Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berhak untuk dilakukan asesmen dalam rangka akreditasi paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Untuk lembaga pelatihan pemerintah dan perguruan tinggi:
a. memiliki dasar hukum sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan, yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen perizinan melaksanakan pelatihan yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; b. telah melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah minimal satu kali selama 3 tahun terakhir; c. telah melaksanakan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai standar LKPP; d. mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua kelompok kerja akreditasi untuk dilakukan akreditasi; dan e. telah dinyatakan lulus oleh ketua kelompok kerja akreditasi dalam tahap asesmen pendahuluan. 2. Untuk lembaga pelatihan swasta: a. memiliki dasar hukum sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan, yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen perizinan melaksanakan pelatihan yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; b. telah melaksanakan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai standar LKPP; c. telah menerbitkan sertifikat mengikuti pelatihan bagi peserta yang selanjutnya akan dijadikan sebagai syarat mengikuti ujian sertifikasi; d. jumlah peserta yang lulus ujian sertifikasi paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta yang ikut ujian sebagaimana tersebut pada huruf c; e. mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua kelompok kerja akreditasi untuk dilakukan akreditasi; dan f. telah dinyatakan lulus oleh ketua kelompok kerja akreditasi dalam tahap asesmen pendahuluan.
