PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA AKREDITASI
(1) Syarat menjadi asesor akreditasi adalah seseorang yang pernah mengikuti pelatihan asesmen akreditasi dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Asesor memiliki tugas sebagai berikut: a. Melaksanakan asesmen akreditasi program pelatihan sesuai standar mutu yang ditetapkan LKPP; b. Membuat laporan asesmen pendahuluan dan laporan asesmen lapangan serta menyampaikannya kepada ketua kelompok kerja akreditasi; c. Menjaga integritas dan profesionalisme ketika melaksanakan tugas asesmen. (3) Dalam melaksanakan tugas asesmen, asesor harus disertai surat tugas dari ketua kelompok kerja akreditasi.
