Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA AKREDITASI
(1) Ketua kelompok kerja akreditasi memiliki tugas sebagai berikut: a. Menandatangani surat tugas asesmen pendahuluan; b. Menandatangani surat tugas asesmen lapangan; c. Menandatangani surat usulan ketetapan akreditasi yang berisi masukan dan pertimbangan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dalam penetapan akreditasi; d. Menandatangani surat tugas survailen; e. Memimpin rapat kelompok kerja untuk memberikan pertimbangan akreditasi; f. Menyampaikan pendapat dalam penentuan akreditasi; g. Melakukan klarifikasi terhadap hasil asesmen yang dibuat asesor. (2) Sekretaris kelompok kerja akreditasi memiliki tugas sebagai berikut: a. Membantu ketua kelompok kerja akreditasi dalam penyiapan kelengkapan administrasi yang mendukung pelaksanaan akreditasi; b. Menghadiri rapat penentuan akreditasi; c. Menyampaikan pendapat dalam penentuan akreditasi; d. Melakukan klarifikasi terhadap hasil asesmen yang dibuat asesor; e. Menyimpan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi. (3) Anggota kelompok kerja akreditasi memiliki tugas sebagai berikut: a. Menghadiri rapat penentuan akreditasi; b. Menyampaikan pendapat dalam penentuan akreditasi; c. Melakukan klarifikasi terhadap hasil asesmen yang dibuat asesor.
