Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA AKREDITASI
(1) Kelompok kerja akreditasi adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan akreditasi.
(2) Kelompok kerja akreditasi terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh salah satu direktur di Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II di LKPP; c. Anggota minimal berjumlah 3 orang yang diisi oleh Pejabat Eselon III di LKPP. (3) Masa kerja Kelompok Kerja Akreditasi adalah 1 (satu) tahun dan setelah itu dapat ditunjuk kembali. (4) Susunan keanggotaan kelompok kerja akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Deputi Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia.
