PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA AKREDITASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah pimpinan tertinggi dalam pelaksanaan akreditasi. (2) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia memiliki tugas sebagai berikut: a. Memimpin rapat pleno penetapan akreditasi; b. Menandatangani surat keputusan akreditasi; c. Menandatangani surat keputusan survailen; d. Menandatangani jawaban surat banding lembaga pelatihan; e. Melakukan pembinaan terhadap kinerja asesor.
