PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP AKREDITASI
Pemberian akreditasi kepada program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu: a. Akreditasi A diberikan jika program pelatihan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah memperoleh nilai total 851 sampai dengan 1000; b. Akreditasi B diberikan jika program pelatihan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah memperoleh nilai total 701 sampai dengan 850; c. Akreditasi C diberikan jika program pelatihan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah memperoleh nilai total 551 sampai dengan 700; d. Akreditasi D diberikan jika program pelatihan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah memperoleh nilai total 450 sampai dengan 550.
