PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN METODE AKREDITASI
(1) Akreditasi terhadap lembaga pelatihan dilaksanakan melalui proses asesmen/penilaian terhadap mutu program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh tim asesor berdasarkan standar mutu pelatihan yang ditetapkan LKPP; (2) Akreditasi terhadap Lembaga pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan secara berkala, yaitu setiap 3 (tiga) tahun; (3) Lembaga pelatihan yang ingin memperbaiki nilai akreditasinya, dapat mengajukan kembali proses akreditasi paling kurang 6 (enam) bulan sejak surat keputusan akreditasi diterima dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia.
