PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN METODE AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui dua tahap yaitu: a. penilaian terhadap kelengkapan dokumen akreditasi (asesmen pendahuluan); dan b. peninjauan lapangan (asesmen lapangan) untuk menilai kesesuaian antara dokumen yang disampaikan saat asesmen pendahuluan dengan bukti/fakta di lokasi lembaga pelatihan berdomisili.
