Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN METODE AKREDITASI
(1) Asesmen pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada kelompok kerja akreditasi bahwa lembaga pelatihan telah menyampaikan dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam akreditasi. (2) Prosedur pelaksanaan asesmen pendahuluan adalah sebagai berikut: a) Lembaga pelatihan mengirimkan surat kesiapan mengikuti asemen dalam rangka akreditasi kepada ketua kelompok kerja akreditasi yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan; b) Ketua kelompok kerja akreditasi menerbitkan surat tugas asesmen pendahuluan kepada asesor; c) Asesor melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap dokumen yang dikirimkan oleh lembaga pelatihan; d) Asesor membuat laporan asesmen pendahuluan dan menyampaikannya kepada ketua kelompok kerja akreditasi;
e) Ketua kelompok kerja akreditasi membuat surat keputusan hasil asesmen pendahuluan dan menyampaikannya kepada lembaga pelatihan.
