Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN METODE AKREDITASI
(1) Asesmen lapangan dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada kelompok kerja akreditasi bahwa dokumen yang disampaikan oleh lembaga pelatihan saat mengikuti asesmen pendahuluan sesuai dengan fakta/bukti di lokasi lembaga pelatihan berada. (2) Prosedur pelaksanaan asesmen lapangan adalah sebagai berikut: a) Ketua kelompok kerja akreditasi membuat surat tugas asesmen lapangan dan disampaikan kepada asesor; b) Berdasarkan surat tugas tersebut, asesor menghubungi lembaga pelatihan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan asesmen lapangan; c) Asesor melaksanakan asesmen lapangan di lokasi lembaga pelatihan dengan mengacu kepada jadwal yang disepakati antara asesor dengan lembaga pelatihan; d) Asesor membahas dan mengkomunikasikan hasil asesmen lapangan dengan pimpinan lembaga pelatihan;. e) Asesor menuangkan hasil asesmen lapangan ke dalam berita acara asesmen lapangan dan membuat laporan asesmen lapangan; f) Asesor menyampaikan laporan asesmen lapangan kepada ketua kelompok kerja akreditasi; g) Ketua kelompok kerja akreditasi membahas laporan penilaian akhir program pelatihan bersama dengan sekretaris dan anggota kelompok kerja; h) Ketua kelompok kerja akreditasi membuat surat usulan keputusan akreditasi yang berisi masukan dan pertimbangan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dalam penetapan akreditasi.
