Pasal 14
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menandatangani surat keputusan akreditasi terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari kelompok kerja akreditasi. (2) Surat keputusan akreditasi terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah disampaikan kepada lembaga pelatihan melalui pos serta ditampilkan di website LKPP. (3) Lembaga pelatihan berhak untuk mengajukan surat banding atas surat keputusan akreditasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia. (4) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia memberikan jawaban tertulis yang bersifat final terhadap surat banding yang dibuat lembaga pelatihan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat banding tersebut.
