PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 7 — SANKSI DAN PENGADUAN
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia berhak memberikan sanksi administratif kepada lembaga pelatihan yang telah terakreditasi berupa: (1) Penurunan hasil akreditasi; (2) Pencabutan hasil akreditasi.
