Pasal 8
BAB 3 — PERTENTANGAN KEPENTINGAN
(1) Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pihak yang terlibat pada tahapan Penyiapan dan/atau Transaksi sebagai konsultan:
- menjadi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU yang sama;
- menjadi konsultan bagi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU yang sama;
- menjadi anggota direksi atau dewan komisaris Badan Usaha yang menjadi Peserta atau Badan Usaha pada anggota konsorsium dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU yang sama;
- menjadi pemegang saham yang memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- memberikan pembiayaan/pendanaan atau memberikan penjaminan pada Proyek KPBU yang sama; b. pihak yang bertindak selaku konsultan pada lebih dari 1 (satu) Peserta dalam Proyek KPBU yang sama; c. anggota direksi atau dewan komisaris suatu Badan Usaha yang menjadi Peserta dan pada saat yang sama merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada Badan Usaha lain yang menjadi Peserta pada Proyek KPBU yang sama;
d. anggota Panitia Pengadaan/Tim KPBU/PJPK memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung; e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Peserta atau anggota dari konsorsium yang berbeda pada Pengadaan yang sama dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau f. kegiatan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana tercantum pada ketentuan perundangan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. (3) Para pihak yang memiliki pertentangan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Pengadaan Proyek KPBU. (4) PJPK bertanggung jawab secara aktif untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, dengan cara mengganti sebagian atau seluruh anggota Tim KPBU dan/atau Panitia Pengadaan yang terbukti memiliki Pertentangan Kepentingan sesuai dengan ketentuan pada ayat (2). (5) PJPK/Tim KPBU/Panitia Pengadaan/Peserta atau pihak lain yang terlibat dalam Pengadaan harus menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan.
