PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 9
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh PJPK. (2) Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU
dan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding). (3) Pengadaan dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan. (4) Dalam hal proyek KPBU sebagaimana dimaksud ayat (3) membutuhkan Dukungan Kelayakan, maka PJPK harus mendapatkan persetujuan prinsip Dukungan Kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
