PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI PENGADAAN
Panitia Pengadaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan; b. berasal dari personil instansi PJPK dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait; c. Panitia Pengadaan terdiri dari anggota yang memahami tentang:
- prosedur Pengadaan;
- prosedur KPBU;
- ruang lingkup pekerjaan Proyek KPBU;
- hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur sektor bersangkutan;
- aspek teknis terkait dengan Proyek KPBU; dan
- aspek bisnis dan finansial terkait dengan Proyek KPBU. d. menandatangani Pakta Integritas.
