Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI PENGADAAN
(1) Panitia Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melakukan konfirmasi kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahapan Pengadaan; b. melakukan konfirmasi minat pasar (market interest confirmation) jika diperlukan; c. menerbitkan Pemberitahuan Informasi Awal jika diperlukan; d. menyusun Dokumen Pengadaan;
e. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan setelah mendapat persetujuan PJPK; f. menyusun perubahan Dokumen Pengadaan; g. MENETAPKAN perubahan Dokumen Pengadaan (jika diperlukan) setelah mendapatkan persetujuan PJPK; h. mengelola data dan informasi pada Ruangan Data dan Informasi (Data Room); i. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan; j. memberikan penjelasan Dokumen Pengadaan; k. melakukan evaluasi kualifikasi Peserta; l. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Prakualifikasi; m. menjawab sanggah prakualifikasi; n. melaporkan kepada PJPK terkait terjadinya hal yang menyebabkan Prakualifikasi gagal; o. melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran; p. menjawab sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran pada Pelelangan Dua Tahap (jika ada); q. melaporkan kepada PJPK terkait sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran yang dinyatakan benar pada Pelelangan Dua Tahap (jika ada); r. memberikan persetujuan perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium sebelum pemasukan Dokumen Penawaran; s. MENETAPKAN daftar Peserta Dialog; t. melakukan Dialog Optimalisasi; u. melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Optimalisasi; v. melakukan negosiasi pada Penunjukkan Langsung; w. mengusulkan pemenang Pelelangan; x. mengusulkan penetapan Badan Usaha melalui Penunjukan Langsung; y. melaporkan proses pelaksanaan Pengadaan secara berkala kepada PJPK;
z. menyerahkan dokumen asli proses Pengadaan kepada PJPK setelah proses Pengadaan selesai; dan aa. membantu PJPK dalam persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU dan persiapan pemenuhan pembiayaan. (2) Pengambilan keputusan oleh Panitia Pengadaan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak. (4) Dalam hal keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara yang tidak dapat diwakilkan kepada anggota lainnya. (5) Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dibantu oleh tenaga ahli dan berkoordinasi dengan Tim KPBU.
