Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan dilakukan dengan prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel. (2) Pengadaan dilakukan dengan prinsip efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung makna bahwa Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk
mencapai kualitas, sasaran dan waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. (3) Pengadaan dilakukan dengan prinsip efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengandung makna bahwa Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. (4) Pengadaan dilakukan dengan prinsip trnsparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung makna bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan diungkapkan secara lengkap, jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Peserta yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. (5) Pengadaan dilakukan dengan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengandung makna bahwa Pengadaan dapat diikuti oleh semua Peserta yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. (6) Pengadaan dilakukan dengan prinsip bersaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengandung makna bahwa Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Peserta yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh infrastruktur/layanan yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan. (7) Pengadaan dilakukan dengan prinsip adil/tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, mengandung makna bahwa semua Peserta Pengadaan diberikan perlakuan yang sama dan tidak memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
(8) Pengadaan dilakukan dengan prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, mengandung makna bahwa Pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
