PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini yaitu Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk Proyek KPBU atas prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (solicited).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
