Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI PENGADAAN
(1) PJPK dalam proses Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menganggarkan biaya pelaksanaan Pengadaan; b. MENETAPKAN Panitia Pengadaan; c. menerbitkan surat pernyataan kelayakan Proyek KPBU berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan; d. menyediakan Ruangan Data dan Informasi (Data Room); e. memberikan persetujuan Dokumen Pengadaan dan setiap perubahannya; f. MENETAPKAN penawar tunggal pada Penunjukkan Langsung; g. memberikan persetujuan terkait pelaksanaan Dialog Optimalisasi Ulang; h. MENETAPKAN pemenang Pelelangan; i. menjawab sanggah hasil Pelelangan; j. menyatakan proses Prakualifikasi atau Pemilihan gagal; k. MENETAPKAN tindak lanjut dari Prakualifikasi atau Pemilihan gagal; l. menerbitkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
m. MENETAPKAN hasil Penunjukan Langsung; n. memberikan persetujuan terkait perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium setelah penetapan pemenang lelang lelang (jika ada); dan o. menandatangani Perjanjian KPBU. (2) Biaya pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk: a. biaya pengumuman; b. penggandaan dokumen; c. honorarium Panitia Pengadaan; dan d. biaya lain yang diperlukan.
