Pasal 23
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Peserta pada saat memasukkan Dokumen Penawaran. (2) Besaran jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan dinyatakan dalam nilai nominal. (3) Penentuan besaran jaminan penawaran dilakukan dengan memperhatikan karakteristik, kompleksitas dan risiko proyek KPBU. (4) Masa berlaku jaminan penawaran yaitu sejak pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana diatur
dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP). (5) Jaminan penawaran harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan diterima oleh penerbit jaminan.
