PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 22
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Jaminan dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana (Jaminan Pengadaan) terdiri atas: a. jaminan penawaran; dan b. jaminan pelaksanaan. (2) Jaminan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bank umum nasional, bank asing yang memiliki kantor cabang di INDONESIA. (3) Jaminan Pengadaan bersifat tanpa syarat (unconditional), dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dan dapat dicairkan di INDONESIA.
