Pasal 21
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal: a. tidak ada Peserta yang memasukan dokumen penawaran; b. terdapat kesalahan perumusan kriteria evaluasi, pembobotan dan tata cara evaluasi pada Dokumen Permintaan proposal (Request for Proposal/RfP); c. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; d. Pelelangan tidak menghasilkan pemenang; e. Seluruh Peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; f. sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran dalam Pelelangan dua tahap dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan; g. sanggah terhadap hasil Pelelangan dinyatakan benar oleh PJPK; h. terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan; i. terdapat pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan; atau j. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga ini. (2) Dalam hal Pelelangan gagal terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyatakan Pelelangan gagal dan menelaah rencana tindak lanjut atas Pelelangan gagal. (3) Berdasarkan telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK menindaklanjuti dengan memerintahkan Panitia Pengadaan untuk:
a. mengulang proses Pelelangan; b. mengulang proses Pelelangan dengan menambah Peserta melalui Prakualifikasi tambahan; c. melakukan evaluasi ulang Dokumen Penawaran;
d. melakukan evaluasi ulang Dokumen Penawaran Optimalisasi; atau e. menghentikan proses Pengadaan.
