Pasal 20
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan, jika: a. merupakan KPBU kondisi tertentu; atau b. Prakualifikasi Badan Usaha hanya menghasilkan satu Peserta. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama; b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau c. Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU. (3) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(4) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan: a. kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan Proyek KPBU tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak independen; dan b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa Proyek KPBU lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama. (5) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan: a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU hanya satu-satunya dan tidak dapat dipindah ke lokasi lain; dan b. proyek KPBU telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada Dukungan Kelayakan dari Pemerintah. (6) Dalam hal Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan, pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana. (7) Pemilihan Badan Usaha dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut: a. undangan kepada calon Peserta yang memenuhi ketentuan ayat (1) huruf a disertai dengan penyampaian Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ), Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) dan Surat Kerahasiaan; b. pemasukan Dokumen Kualifikasi; c. evaluasi kualifikasi; d. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi; e. pemberian penjelasan Proyek KPBU; f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi Dokumen Penawaran, klarifikasi dan negosiasi; h. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; i. penetapan dan pengumuman hasil Penunjukan Langsung; j. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan k. persiapan pemenuhan pembiayaan. (8) Pemilihan Badan Usaha dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan: a. PJPK MENETAPKAN Peserta yang lulus Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai Penawar Tunggal; b. undangan kepada Penawar Tunggal sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP); c. pemberian penjelasan Proyek KPBU; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. evaluasi Dokumen Penawaran, klarifikasi dan negosiasi; f. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; g. penetapan dan pengumuman hasil Penunjukan Langsung; h. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan i. persiapan pemenuhan pembiayaan. (9) Penunjukan Langsung dinyatakan gagal dalam hal : a. Peserta tidak memenuhi kualifikasi; b. Peserta tidak memasukan Dokumen Penawaran; c. hasil evaluasi Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan; d. hasil negosiasi tidak mencapai kesepakatan; atau e. Peserta mengundurkan diri.
(10) Dalam hal Penunjukan Langsung gagal maka PJPK meninjau penyebab kegagalan dan menindaklanjuti dengan: a. menghentikan proses Penunjukan Langsung; atau b. mengulang proses Pengadaan.
