Pasal 19
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Pemilihan Badan Usaha melalui Pelelangan dua tahap dilakukan untuk Proyek KPBU yang memiliki karakteristik: a. Persyaratan Minimum dari Penyediaan Infrastruktur telah dirumuskan dengan jelas dan tidak dapat diubah; dan b. diperlukan Persyaratan Tambahan dan Dialog Optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik. (2) Persyaratan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diubah berdasarkan hasil Dialog Optimalisasi. (3) Respons terhadap Persyaratan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemasukan Dokumen Penawaran dan dapat diubah melalui pemasukan Dokumen Penawaran Optimalisasi. (4) Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Penawaran Optimalisasi pada Pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem gugur untuk pemenuhan Persyaratan Minimum dan metode evaluasi sistem nilai untuk pemenuhan Persyaratan Tambahan. (5) Pemilihan Badan Usaha dengan Pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan: a. pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir
Surat Kerahasiaan; b. penyampaian Surat Kerahasiaan dan penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan; c. pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan); d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi Dokumen Penawaran; g. pemberitahuan hasil evaluasi kepada masing-masing Peserta; h. Sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran; i. undangan kepada Peserta Dialog; j. Dialog Optimalisasi atas hasil evaluasi Dokumen Penawaran; k. pemasukan Dokumen Penawaran Optimalisasi; l. pembukaan Dokumen Penawaran Optimalisasi; m. evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi; n. penerbitan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP): o. penetapan pemenang; p. pengumuman hasil Pelelangan; q. sanggah terhadap hasil Pelelangan; r. penerbitan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award); s. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan t. persiapan pemenuhan pembiayaan. (6) Apabila dipandang perlu, tahap undangan kepada Peserta Dialog sampai dengan tahap evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diulang oleh Panitia Pengadaan dengan persetujuan PJPK, dalam hal hasil evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdapat kriteria sebagai berikut:
- penawaran finansial dalam Dokumen Penawaran Optimalisasi Peserta peringkat
tertinggi tidak lebih baik dari Dokumen Penawaran sebelumnya; atau 2. Dokumen Penawaran Optimalisasi yang disampaikan oleh Peserta peringkat tertinggi tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Dialog Optimalisasi. b. Dokumen Penawaran Optimalisasi Peserta peringkat tertinggi belum dianggap sebagai penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) terbaik karena terdapat faktor material yang akan berdampak buruk terhadap hasil pengadaan dan tidak sesuai dengan tujuan Pengadaan yang tertuang dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
