PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 24
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Badan Usaha Pelaksana menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, sebagai salah satu persyaratan berlaku efektifnya Perjanjian KPBU. (2) Besaran jaminan pelaksanaan paling tinggi 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi atau perkiraan nilai Proyek KPBU. (3) Besarnya nilai jaminan pelaksanaan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikurangi secara bertahap sesuai dengan kemajuan Proyek KPBU sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU. (4) Jaminan pelaksanaan harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PJPK diterima oleh penerbit jaminan.
