PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
BAB 5 — PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi memfasilitasi Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, apabila telah memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan ujian. (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi selain Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat mengajukan kerja sama pelaksanaan Ujian kepada Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan mekanisme swakelola instansi Pemerintah lain atau pemilihan penyedia barang/jasa. (3) Berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengajukan permohonan Ujian kepada Direktorat Sertifikasi Profesi.
No. 1652, 2015
