Pasal 16
BAB 5 — PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN
(1) Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c mengajukan permohonan fasilitasi pelaksanaan Ujian secara tertulis kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Sertifikasi Profesi yang ditandatangani oleh: a. pimpinan Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; atau b. pimpinan penyelenggara pelatihan dan Pelaksana Ujian Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id. (3) Isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. nama dan nomor telepon staf Pelaksana Ujian yang dapat dihubungi; b. maksimal jumlah Peserta Ujian; c. jumlah ruangan pelaksanaan Ujian; d. waktu pelaksanaan Ujian; dan e. tempat pelaksanaan Ujian. (4) Permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Direktorat Sertifikasi Profesi dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) hari kerja dan paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Ujian. (5) Permohonan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penunjukkan jumlah pengawas LKPP oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
(6) Direktorat Sertifikasi memberikan konfirmasi atas permohonan Ujian sebagaimana ayat (5) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id. (7) Pelaksana Ujian melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengunggah data dan pas foto Peserta Ujian melalui aplikasi pendaftaran daring (online) di www.lkpp.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Ujian. (8) Pelaksana Ujian tidak dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan data Peserta Ujian setelah batas akhir waktu unggah (upload) data Peserta Ujian. (9) Apabila Pelaksana Ujian berada di daerah yang belum memiliki jaringan internet, permohonan dan data Peserta Ujian dapat dikirimkan melalui faksimili, pos tercatat, atau menyerahkan langsung ke kantor LKPP.
