PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 18
BAB 5 — PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN
(1) Pelaksana Ujian mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembatalan atau perubahan jadwal Ujian dengan mengunggah permohonan melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktorat Sertifikasi Profesi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian.
